Basuki Jelaskan soal Aturan IKN jadi Pemda Khusus, Bakal Diterbitkan Kapan?

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi proyek di IKN. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

JAKARTA, iNews.id - Plt Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) penetapan IKN sebagai Pemdasus (Pemda Khusus) belum bisa diterbitkan dalam waktu dekat. Ia memperkirakan aturan baru bisa diterbitkan usai pemerintahan Jokowi berakhir.

"Kalau melihat saat ini (progres konstruksi) tidak. Tapi, Pak Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) itu yang mengurusi," kata Basuki saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jumat malam (12/7/2024).

Pada tahap awal, kata Basuki, yang menjadi fokus utama pemerintah adalah untuk menyediakan kelengkapan infrastruktur, fasilitas umum, dan fasilitas untuk kelengkapan ekosistem sebuah kota. Sehingga aturan Pemdasus IKN diperkirakan baru bisa terbit pada Pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Karena fokus sekarang ini baru pembangunan infrastruktur dasar dan menarik investasi," ucapnya

Lebih lanjut, Basuki menjelaskan beberapa kewenangan digunakan ketika IKN menjadi Pemdasus salah satunya adalah pemberian HGB Murni oleh Badan Otorita kepada Investor, penarikan retribusi daerah, penerbitan obligasi, dan lainnya. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Respons Mendag soal Penutupan Puluhan Gerai Alfamart-Indomaret di Lombok Tengah

57 tahun lalu

Otorita soal Ibu Kota Tetap di Jakarta: Pembangunan Terus Bergerak, Tak Mangkrak

57 tahun lalu

Bahlil Sebut Aturan DHE Wajib Ditempatkan di Himbara Tak Berlaku untuk Migas

57 tahun lalu

Prabowo Umumkan Aturan Baru, Ekspor Kelapa Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal