Bangun Bumi Bersatu Alami Kredit Macet di MNC Bank, Ini 7 Fakta di Baliknya

Aditya Pratama
Bangun Bumi Bersatu alami kredit macet di MNC Bank, ini 7 fakta di baliknya

JAKARTA, iNews.id - Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo diberitakan oleh salah satu media massa atas tuntutan Bangun Bumi Bersatu (BBB) terhadap PT MNC Bank Internasional Tbk (MNC Bank). Dalam berita tersebut, Hary Tanoe sebagai pemilik MNC Bank, diberitakan digugat Rp233 miliar oleh BBB di PN Jaksel. 

Menurut Corporate Secretary MNC Bank Heru Sulistiadhi, yang berkaitan dengan kredit bukan Bapak Hary Tanoesoedibjo secara pribadi, tetapi berhubungan dengan MNC Bank. 

"Terkait dengan pemberitaan berjudul, 'Hary Tanoe Digugat Rp233 Miliar di PN Jaksel', bersama ini kami sampaikan bahwa judul tersebut cenderung menyesatkan karena dalam hal ini PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) salah sasaran," kata Heru, dalam keterangannya Selasa (26/10/2021). 

Heru menjelaskan, sebenarnya BBB selaku nasabah MNC Bank mengalami kredit macet. Namun, adanya penolakan dari BBB untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya. 

Berikut fakta-fakta kredit macet oleh BBB: 

1. Telah ada perjanjian kredit antara MNC Bank dengan BBB sebagaimana Akta No. 23 tanggal 25 Agustus 2015.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
All Sport
5 hari lalu

Carabao International Open 2026 Resmi Bergulir, Pecahkan Rekor MURI dan Dongkrak Biliar Indonesia

Keuangan
9 hari lalu

Ayo Buka Tabungan Motion Bonus, Dapatkan Hadiah Rp3 Miliar hingga Bebas Transfer BI-Fast 100 Kali

All Sport
11 hari lalu

Asian Pool Championship 2025 Resmi Ditutup, Hary Tanoesoedibjo: Indonesia Tempat Kompetisi Internasional!

Film
13 hari lalu

Adaptif! Vision+ Kombinasikan Live Action dengan Teknologi AI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal