Bagasi Penumpang Kereta Maksimal 20 Kg, Kelebihan Harus Bayar Segini

Suparjo Ramalan
KAI kembali mengingatkan kepada calon penumpang untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. (Foto: Dok. KAI)

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” tuturnya.

Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, benda yang mudah terbakar dan meledak, benda yang berbau busuk alias amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. 

Kemudian, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, hingga barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Driver Ojol Histeris saat Motornya Diangkut, Ini Penjelasan Dishub DKI 

57 tahun lalu

Fadly Faisal Akhirnya Buka Suara soal Kaos Motif Bra yang Viral: Seru-seruan Doang!

57 tahun lalu

Rizky Billar Murka Dituding Selingkuh dengan Anak Ramzi, Langsung Lapor Polisi!

57 tahun lalu

Geger! Rizky Billar Dituduh Selingkuh dengan Anak Ramzi, Faktanya Mengejutkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal