Aturan Terbit, PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Berlaku Penuh 1 Februari

Anggie Ariesta
Ilustrasi penghitungan PPN 12 persen untuk barang mewah. (Foto: Freepik)

Kapan Aturan PPN 12 Persen Barang Mewah Berlaku?

Dengan demikian berdasarkan Pasal 5 dan 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, PPN 12 persen untuk barang mewah resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada konsumen akhir, ada ketentuan transisi.

Ketentuan transisi tersebut berlaku pada 1 hingga 31 Januari 2025. Pada masa transisi, tarif PPN yang dikenakan adalah 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 11/12 dari harga jual.

Setelah itu, mulai 1 Februari 2025, berlaku ketentuan penuh sesuai dengan Pasal 2 ayat (2), yaitu 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

8 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

13 hari lalu

Menilik Tren Belanja, Barang Mewah Dipandang Jadi Aset

13 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal