Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan Luar Negeri
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Terbit, PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Berlaku Penuh 1 Februari

Rabu, 01 Januari 2025 - 16:34:00 WIB
Aturan Terbit, PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Berlaku Penuh 1 Februari
Ilustrasi penghitungan PPN 12 persen untuk barang mewah. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Contohnya mobil mewah tidak hanya dikenai PPnBM, tetapi juga PPN 12 persen. Barang mewah didefinisikan lebih lanjut dalam peraturan terkait seperti PP Nomor 61 Tahun 2020, PMK Nomor 42 Tahun 2022 dan PMK Nomor 15 Tahun 2023.

Sementara barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah dikenai PPN dengan tarif efektif sebesar 11 persen. Penghitungan ini menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain, yaitu 11/12 dari harga jual, nilai impor atau nilai penggantian. 

Meski tarif dasar PPN adalah 12 persen, penggunaan nilai lain menyebabkan tarif efektif menjadi 11 persen.

PPN juga dikenakan pada pemanfaatan barang tidak berwujud (seperti perangkat lunak atau lisensi) dan jasa dari luar negeri yang digunakan di Indonesia. Penghitungan PPN untuk kasus ini sama dengan penghitungan PPN atas barang dan jasa di dalam negeri, yakni menggunakan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak, termasuk impor, dapat mengkreditkan pajak masukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini mencakup PPN atas barang yang diperoleh atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usahanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut