Aturan Terbit, PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Berlaku Penuh 1 Februari
Contohnya mobil mewah tidak hanya dikenai PPnBM, tetapi juga PPN 12 persen. Barang mewah didefinisikan lebih lanjut dalam peraturan terkait seperti PP Nomor 61 Tahun 2020, PMK Nomor 42 Tahun 2022 dan PMK Nomor 15 Tahun 2023.
Sementara barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah dikenai PPN dengan tarif efektif sebesar 11 persen. Penghitungan ini menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain, yaitu 11/12 dari harga jual, nilai impor atau nilai penggantian.
Meski tarif dasar PPN adalah 12 persen, penggunaan nilai lain menyebabkan tarif efektif menjadi 11 persen.
PPN juga dikenakan pada pemanfaatan barang tidak berwujud (seperti perangkat lunak atau lisensi) dan jasa dari luar negeri yang digunakan di Indonesia. Penghitungan PPN untuk kasus ini sama dengan penghitungan PPN atas barang dan jasa di dalam negeri, yakni menggunakan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak, termasuk impor, dapat mengkreditkan pajak masukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini mencakup PPN atas barang yang diperoleh atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usahanya.