Aturan Terbit, PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Berlaku Penuh 1 Februari

Anggie Ariesta
Ilustrasi penghitungan PPN 12 persen untuk barang mewah. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 resmi memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen khusus untuk barang-barang mewah. Ketentuan itu berlaku secara penuh pada 1 Februari 2025.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 5 yang mengatur pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir. Namun, penyerahan BKP Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berlaku ketentuan berikut:

a. Mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2025, PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

b. Mulai 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2).

Adapun, Pasal 2 menetapkan barang mewah seperti kendaraan bermotor dan barang lainnya yang termasuk objek PPnBM dikenakan PPN 12 persen. Tarif ini dihitung berdasarkan harga jual atau nilai impor.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan Luar Negeri

57 tahun lalu

Pengacara Klaim Jokowi Tak Pernah Minta RJ: Rismon Sianipar cs yang Memohon

57 tahun lalu

Ahmad Khozinudin: Saya Pastikan Roy Suryo cs Bebas, Jokowi yang Hentikan Kasus

57 tahun lalu

Kabar Baik! 9 WNI yang Diculik Israel Akhirnya Dibebaskan, Menlu: Segera Pulang ke RI 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal