Aturan Karantina 10 Hari, Menko Airlangga: Hanya untuk Pelaku Perjalanan dari 13 Negara Ini

Rina Anggraeni
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan Luar negeri (PPLN) dalam dua kategori. 

Menurut dia, kebijakan karantina bagi PPLN akan diberlakukan selama tujuh hari dan sepuluh hari. Ketentuan itu disesuaikan dengan asal negara dari PPLN yang masuk ke Indonesia. 

"Untuk masa karantina, akan dilakukan perubahan lamanya waktu karantina menjadi 10 hari dan 7 hari," kata Menko Airlangga dalam video virtual, Senin (3/1/2022).

Dia menjelaskan, karantina selama 10 hari hanya untuk PPLN Warga Negara Indonesia (WNI) dari 13 negara yang dilarang masuk ke Indonesia.

"Negara tersebut antara lain Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, Inggris, Norwegia dan Denmark," ujar Menko Airlangga.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kemlu Pastikan Penabrak Bocah WNI hingga Tewas di Singapura Sudah Ditahan

Nasional
10 hari lalu

WNI Eks Sindikat Online Scam Minta Dipulangkan dari Kamboja Bertambah, Kini 2.887 Orang

Nasional
10 hari lalu

WNI di Norwegia Ditahan usai Terlibat Kecelakaan Maut yang Tewaskan 2 Lansia

Nasional
11 hari lalu

Kemlu Kembali Pulangkan 91 WNI Korban Online Scam dari Myanmar, Total 291 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal