Aturan Baru Terbit, Harga Rumah Subsidi Naik di Seluruh Wilayah RI, Simak Rinciannya!

Iqbal Dwi Purnama
Aturan baru terbit, harga rumah subsidi naik di seluruh wilayah RI, simak rinciannya!

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan regulasi baru yang mengatur harga batas rumah umum dan besaran subsidi uang muka (DP) untuk pembelian rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (BPR).

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 689/KPTS/M2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Kepmen ini telah diteken Menteri PUPR Basuki Hadimujono pada 23 Juni 2023.

Mengutip diktum kedua pada Kepmen tersebut, disebutkan batasan harga jual rumah umum tapak sebagaimana dimaksud ditetapkan batasan harga jual maksimal tahun 2023 dan 2024 dan batasan harga jual maksimal tahun 2024 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya. Harga ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. 

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan," tulis Diktum Kelima, dikutip Jumat (30/6/2023).

Terkait batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak yang diatur, luas tanah paling rendah 60 meter persegi (m2) dan paling tinggi 200 m2. Sedangkan luas lantai rumah paling rendah 21 m2 dan paling tinggi 36 m2.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BI Rate Naik, Menteri PKP Jamin Bunga KPR Rumah Subsidi Tetap 5 Persen

57 tahun lalu

Bunga KPR FLPP Dipastikan Tetap 5 Persen, Tak Terpengaruh Kenaikan BI Rate

57 tahun lalu

Senyum Semringah Guru Ikut Program Rumah Subsidi Prabowo, Tak Lagi Menumpang

57 tahun lalu

Prabowo Pimpin Akad Massal 50.030 KPR FLPP: Mereka Harus Punya Rumah yang Layak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal