Andhi Pramono Belum Dipecat dari PNS, Begini Penjelasan Bea Cukai

Michelle Natalia
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono belum dipecat dari statusnya sebagai, meski jabatannya telah dicopot. (foto: Antara)

Dia menyebut, hukum pidana ada dalam ranah KPK, sehingga pihak DJBC akan menyesuaikan.

"Dia sudah tersangka ya begitu nanti, ditetapkan sebagai tersangka dan dia ditahan, otomatis (PNS) dicopot," katanya.

Nirwala mengatakan bahwa ada perbedaan antara kasus Andhi dengan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

"Itu beda kan kasusnya, jadi dua syarat ini jalan, dia sebagai PNS-nya kena disiplin pegawai, itu kan ke-94-nya atau ke-11-nya atau pemenuhan pesyaratannya ya kan," tuturnya.

Sedangkan, begitu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan otomatis, maka yang bersangkutan akan langsung diberhentikan sementara dari status PNS.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara: KPK yang Tahu Pertimbangannya

Nasional
1 hari lalu

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK

Nasional
1 hari lalu

Komisi III DPR Wanti-Wanti KPK soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Jangan Sampai Kabur!

Nasional
1 hari lalu

Bukan Sakit, Ternyata Ini Alasan KPK Ubah Status Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal