Andhi Pramono Belum Dipecat dari PNS, Begini Penjelasan Bea Cukai

Michelle Natalia
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono belum dipecat dari statusnya sebagai, meski jabatannya telah dicopot. (foto: Antara)

Dia menyebut, hukum pidana ada dalam ranah KPK, sehingga pihak DJBC akan menyesuaikan.

"Dia sudah tersangka ya begitu nanti, ditetapkan sebagai tersangka dan dia ditahan, otomatis (PNS) dicopot," katanya.

Nirwala mengatakan bahwa ada perbedaan antara kasus Andhi dengan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

"Itu beda kan kasusnya, jadi dua syarat ini jalan, dia sebagai PNS-nya kena disiplin pegawai, itu kan ke-94-nya atau ke-11-nya atau pemenuhan pesyaratannya ya kan," tuturnya.

Sedangkan, begitu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan otomatis, maka yang bersangkutan akan langsung diberhentikan sementara dari status PNS.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Noel Ebenezer Ngaku Tak Tahu Pejabat Harus Lapor Penerimaan Hadiah ke KPK: Saya Menyesal

Nasional
19 jam lalu

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan Suap Impor Barang, Ini Kata KPK

Nasional
22 jam lalu

Bea Cukai Buka Suara soal Nama Dirjen Djaka Budi Muncul di Kasus Suap Impor

Nasional
23 jam lalu

KPK Hibahkan 13 Tanah Rampasan Koruptor ke Pemkab Indragiri Hilir, Total Senilai Rp3,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal