Andhi Pramono Belum Dipecat dari PNS, Begini Penjelasan Bea Cukai

Michelle Natalia
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono belum dipecat dari statusnya sebagai, meski jabatannya telah dicopot. (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono belum dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), meski jabatannya telah dicopot. Adapun, Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi pada Mei lalu, dan tersangka pencucian uang (money laundering) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (12/6/2023).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pemecatan terhadap Andhi dari status PNS masih harus mengikuti prosedur hukum oleh KPK.

"Kalau dicopot dari jabatannya (sudah), meski statusnya masih PNS," ujar Nirwala kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Dia menambahkan, Andhi bisa dipecat sebagai PNS setelah resmi ditahan oleh KPK.

"Iya, tapi dalam hal ini kan dua hal yang jalan ya, hukuman disiplin pegawai dan pidananya," ucap Nirwala. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
52 menit lalu

Kabur saat OTT, Bos PT Bluray Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK

Nasional
2 jam lalu

Ketua dan Wakil PN Depok Kena OTT KPK, KY: Bukan Masalah Kesejahteraan, tapi Integritas

Nasional
5 jam lalu

KPK Ungkap Kronologi Suap Rp850 Juta untuk Urus Kasus Sengketa Lahan di PN Depok

Nasional
6 jam lalu

Ketua PN Depok Minta Rp1 Miliar untuk Urus Sengketa Lahan, Dibayar Rp850 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal