AMLI Protes PP Kesehatan, Tolak Larangan Tayangan Videotron Rokok di Atas Jam 10 Malam

muhammad farhan
AMLI menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik. (Foto: Muhammad Farhan)

"Larangan dalam pasal PP Kesehatan itu, kita lihat cukup menyedihkan. Artinya industri media luar griya sama sekali tidak boleh berusaha, yakni mematikan usaha kami," tuturnya.

Lebih lanjut, Fabi menerangkan bahwa PP 28/2024 mengandung aturan yang bias. Pihaknya menilai penerapan pasal-pasal tersebut sulit diterapkan dan terkesan pelarangan tayangan iklan produk tembakau sama sekali.

"AMLI menilai bahwa ketentuan ini akan sulit diimplementasikan karena kurangnya kejelasan definisi mengenai satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta potensi timbulnya pemahaman yang berbeda di masyarakat, penegak hukum, dan pelaku usaha," ucapnya.

Fabi juga menerangkan adanya ketentuan penjualan rokok dengan kemasan polos, tanpa pembeda. Kemasan polos tersebut, menurutnya, sebagai kebijakan yang lebih parah karena tidak memiliki dasar acuan jelas.

"Ini tentu lebih parah lagi, bagaimana produsen rokok yang akan mempromosikan produknya tanpa identitas, tidak ada pembeda. Apalagi kalau ditelusuri ternyata rokok tersebut produk ilegal, sehingga samar dibedakan dengan yang resmi membayar cukai tembakau," ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya Yakin DSI Dongkrak Penerimaan Pajak Negara dan Tutup Celah Penggelapan

57 tahun lalu

BCAP Catat Pertumbuhan Laba 28,6% di Kuartal I 2026

57 tahun lalu

KPIG Bukukan Laba Bersih Rp94,6 Miliar di Kuartal I 2026, Melesat 55,8 Persen

57 tahun lalu

Asosiasi Pengusaha Advertising Palembang Dilantik, Siap Tingkatkan PAD dan Tertibkan Perizinan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal