Airlangga Sebut BRI Sudah Hapus Tagihan Utang 71.000 Nasabah UMKM

Anggie Ariesta
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto mengungkapkan BRI telah mengapus utang pada 71.000 nasabahnya. Hal itu diungkapkan pada Kamis (30/1/2025). (foto: iNews.id/Anggie)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) telah menghapus tagihan utang kredit kepada 71.000 nasabah UMKM. Ia menegaskan kebijakan ini merupakan rekor bagi bank pelat merah saat ini meskipun tidak dicatat. 

“Dari monitor yang paling banyak hapus tagih adalah Bank BRI. Record ini tidak dicatat, kalau tidak salah 71.000 nasabah sudah dihapus tagih oleh BRI,” ucap Airlangga dalam acara Opening Ceremony BRI UMKM EXPO(RT) dan BRI Microfinance Outlook 2025 di International Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kamis (30/1/2025).

Menurut Airlangga, upaya hapus tagih kredit UMKM tersebut adalah komitmen pemerintah dalam mendukung dan mendorong pengembangan bisnis UMKM.

“Dan pemerintah memberikan untuk UMKM kredit investasi padat karya, di mana Menteri Keuangan sudah setuju apapun banknya yang memberikan kredit investasi UMKM, sektornya padat karya yaitu tekstil, alas kaki, makanan dan minuman, furniture, serta sektor lain," tutur dia. 

Sebelumnya, kebijakan hapus tagih UMKM sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang hapus tagih kredit macet di bank BUMN. 

Beleid tersebut mengatur penghapusan piutang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya. Melalui aturan ini, kredit macet pelaku UMKM di bank-bank milik negara dapat dihapuskan dari catatan keuangan mereka.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BRI Dukung Taman Dahlia Jadi Ruang Hijau di Pusat Kota, Perekat Kebersamaan Warga

57 tahun lalu

BRImo Permudah Hidup di Kalimantan, Mekanik Alat Berat Ungkap Pengalaman Menarik

57 tahun lalu

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

57 tahun lalu

Ada 57 Juta Pelaku Usaha Kecil, Pemerintah Dorong Masyarakat Gunakan Produk UMKM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal