80 Persen UMKM Ditargetkan Dapat Sertifikasi Halal Tahun Ini 

Advenia Elisabeth
80 persen UMKM ditargetkan dapat sertifikasi halal tahun ini 

Sementara dari hasil evaluasi, KNEKS memutuskan untuk menyederhanakan proses sertifikasi tanpa melalui audit untuk UMK. Itu dilakukan karena KNEKS melihat UMK jumlah orangnya dan kemampuan sangat terbatas.

"Kita menyadari proses sertifiksi halal sebelumnya cukup detail melalui audit, harus kita buat lebih simpel. Lahirlah sekarang ini proses 'Pernyataan pelaku usaha' yang diperuntukan bagi UMKM beresiko rendah," tuturnya. 

"Nanti para UMK ini akan didampingi oleh pihak profesional yang tentu sesuai bidangnya. Sehingga mereka tidak diminta melakukan sendiri proses 'Pernyataan pelaku usahanya'. Melainkan ada pendamping PPH (Proses Produk Halal)," imbuh Afdhal.

Untuk itu, saat ini KNEKS sedang mengajak pihak-pihak luar seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, lembaga-lembaga halal center, lembaga keagamaan Islam dan lainnya untuk bersinergi membentuk petugas pendamping PPH agar 80 persen UMKM yang belum bersertifikasi halal, produknya bisa segera mendapat sertifikasi. 

"Harapannya dengan proses 'Pernyataan pelaku usaha', proses sertifikasi halal akan mudah diverifikasi," ucap Afdhal.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
14 jam lalu

Kisah Thio Bangun Craftote, Olah Eceng Gondok Jadi Produk Ekspor lewat Dukungan BRI

Nasional
15 hari lalu

Tak Hanya Label, Kemenag Sebut Produk Halal Jadi Kunci Indonesia Kuasai Ekonomi Global

Nasional
15 hari lalu

Kemenag: Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026

Nasional
1 bulan lalu

Perindo Hadirkan Program Sertifikasi Halal untuk UMKM, Bangun Kepercayaan Konsumen ke Penguatan Ekonomi Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal