71 Persen Remaja Beli Rokok Ketengan, Jika Tak Dilarang Prevelensi Perokok Anak Melonjak

Atikah Umiyani
71 persen remaja beli rokok ketengan, Kemenkes sebut jika tak dilarang prevelensi perokok anak melonjak. (Foto: Ilustrasi/Ist.)

Sementara itu, Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan akan melarang penjualan rokok batangan alias eceran. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

Larangan penjualan rokok batangan masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Aturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Selain larangan penjualan rokok batangan atau eceran, ada beberapa poin perubahan peraturan, antara lain pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Hanya Rokok, Vape Juga Kena! Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Nasional

57 tahun lalu

Kemenkes Akan Seragamkan Kemasan Rokok

57 tahun lalu

Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei 2026, Ahli Tegaskan Rokok Sumber Penyakit!

57 tahun lalu

Perokok Berisiko 2 Kali Lipat Kena TBC, Ini Penyebab yang Jarang Disadari!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal