7.000 Buruh di Industri Rokok Terancam Kehilangan Pekerjaan

Suparjo Ramalan
Aktivitas pabrik rungkut 2 milik PT HM Sampoerna Tbk. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Elemen Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional mencatat ada 7.000 buruh di industri tembakau yang terancam kehilangan pekerjaan per tahunnya. 

Perkiraan itu, terkait dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP No 109/2012) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. 

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo, mengatakan revisi PP No 109/2012 tersebut berpotensi membuat pabrik tembakau ditutup karena tekanan kerugian keuangan. Apalagi industri rokok pun sudah cukup mengalami tekanan akibat dampak pandemi Covid-19.  

"Seperti yang sudah disampaikan, kalau nanti terjadi revisi (PP No 109/2012, Red), maka akan semakin menekan industri rokok. Sekarang ini saja industrinya sudah tertekan dengan adanya pandemi," ujar Budidoyo dalam konferensi pers, Rabu (9/6/2021). 

Dia mengungkapkan, dari data IHT, dalam kurun waktu 2015-2020 terjadi penurunan produksi di level rata-rata 7,5 persen atau kisaran 26 miliar batang. Dalam hitungannya, jika ada 1 gram tembakau mengalami penurunan, maka ada 26.000 ton tembakau yang tidak terserap.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Buruh Ungkap Kekecewaan ke Kemnaker terkait Penerapan Permenaker Outsourcing

Nasional
8 jam lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Nasional
9 jam lalu

Said Iqbal Sebut 10 Perusahaan Tekstil-Elektronik RI Terancam Tutup Imbas Perang AS-Israel vs Iran

Nasional
10 jam lalu

KSPI Minta Permenaker Outsourcing Direvisi, Ancam Demo Besar-besaran!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal