Tarif pajak hiburan tergantung pada jenis hiburannya, mulai dari 5% hingga 28%. Semakin banyak fasilitas hiburan yang dikunjungi, semakin besar pula biaya yang dikeluarkan untuk pajak.
Swiss menerapkan pajak tahunan yang dikenakan pada pemilik anjing. Besarnya pajak tergantung pada ukuran anjing. Jika pemilik anjing tidak membayar pajak, anjingnya dapat ditembak oleh pemerintah.
Demi menegakkan kepatuhan warga, pemerintah telah menyiapkan beberapa anjing agresif untuk menyerang anjing yang tidak membayar pajak.
Uganda menerapkan pajak harian yang dikenakan pada pengguna media sosial. Besarnya pajak adalah Rp700 per hari. Pajak ini diberlakukan untuk mengurangi penyebaran pesan hoax di negeri tersebut.
Tiongkok menerapkan pajak 5% untuk penggunaan sumpit sekali pakai. Hal ini dilakukan untuk melindungi dan melestarikan hutan. Sumpit sekali pakai sangat populer di Tiongkok karena dianggap lebih higienis dan praktis daripada sumpit kayu yang dapat digunakan kembali.