5 Fakta Gaji Pekerja Bakal Kena Potong Iuran Tapera: Besaran hingga Manfaatnya

Puti Aini Yasmin
ilustrasi apa itu tapera dan manfaatnya (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan aturan akan memotong gaji pekerja untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Lantas, berapa besarannya dan apa fungsinya?

Sebagai informasi, aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat.

Fakta Gaji Karyawan Kena Potong Iuran Tapera

  • 1. Apa Itu Tapera dan Fungsinya?

Tapera dijelaskan sebagai tabungan dalam jangka waktu tertentu yang hasilnya dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan. Artinya, masyarakat bisa memanfaatkan tabungan tersebut untuk membeli rumah.

  • 2. Besaran Iuran Potongan Tapera?

Besaran potongan Tapera pekerja swasta dan PNS sama, yakni 3 persen. Adapun. perhitungannya 0,5 persen ditanggung perusahaan pemberi kerja, dan 2,5 persen ditanggung pekerja. 

Siapa saja yang bakal kena potongan dan bagaimana respons Jokowi? Klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini

Nasional
9 jam lalu

Akhirnya, Bonatua Kantongi Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU

Bisnis
2 hari lalu

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses Hunian Terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Nasional
4 hari lalu

Jaksa Kembalikan Berkas Roy Suryo cs, Penasihat Kapolri: Kalau Langsung Terima Nanti Dituduh Didikte

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal