5 Fakta Aturan Baru JHT, Alasan hingga Dana Sebagian Bisa Cair Sebelum 56 Tahun

Shelma Rachmahyanti
5 fakta aturan baru JHT, alasan hingga sebagian bisa cair sebelum 56 tahun. (Foto: istimewa)

3. Buruh Menolak

Ketua Bidang Politik Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI) Jumiasih menolak keputusan terbaru JHT tersebut. Baginya, aturan itu tidak adil untuk kaum buruh.

"JHT itu kan haknya buruh ya, kenapa Menaker membuat intervensi haknya buruh untuk menunda pencairan JHT sampai batas usia 56 tahun," ujar Jumiasih kepada MNC Portal Indonesia.

Dia menegaskan, kalau di kondisi pandemi saat ini banyak buruh kena PHK dan butuh uang untuk meringankan beban mereka.

Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pemerintah sangat kejam menindas kaum buruh. Sebab ketika buruh yang di-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun ke depan, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

Bahkan, Serikat Buruh Persatuan Indonesia (SBPI) dan KSPI mendesak Menaker ida Fauziyah mundur. KSPI juga berencana melakukan aksi demo untuk menolak aturan tersebut.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
12 jam lalu

Usai Dimediasi Polri-Kemnaker, 134 Buruh yang di-PHK PT Amos Dapat Pesangon Rp12,7 Miliar

13 jam lalu

Purbaya Buka Suara soal Anggaran Universitas Republik Indonesia, Pakai APBN?

1 hari lalu

Prabowo Bakal Bangun 10 Universitas Republik Indonesia, Kuliah Gratis Dibiayai APBN

2 hari lalu

APBN Semester I 2026 Defisit, Purbaya Tegaskan Fiskal Tetap Terjaga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal