5 Fakta Aturan Baru JHT, Alasan hingga Dana Sebagian Bisa Cair Sebelum 56 Tahun

Shelma Rachmahyanti
5 fakta aturan baru JHT, alasan hingga sebagian bisa cair sebelum 56 tahun. (Foto: istimewa)

Jadi, selain dapat pesangon, korban PHK juga dapat JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis dan akses lowongan kerja. Jadi, menurutnya, employment benefit atau manfaat pekerjaannya plus-plus.

"Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Karena ada kata 'hari tua', ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu," tutur Dita.

2. Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun

Plt Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain. Syaratnya, sudah menjadi peserta BPJK Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

“Tak hanya itu, peserta Program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta,” kata dia.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
12 jam lalu

Usai Dimediasi Polri-Kemnaker, 134 Buruh yang di-PHK PT Amos Dapat Pesangon Rp12,7 Miliar

13 jam lalu

Purbaya Buka Suara soal Anggaran Universitas Republik Indonesia, Pakai APBN?

1 hari lalu

Prabowo Bakal Bangun 10 Universitas Republik Indonesia, Kuliah Gratis Dibiayai APBN

2 hari lalu

APBN Semester I 2026 Defisit, Purbaya Tegaskan Fiskal Tetap Terjaga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal