5 Fakta Aturan Baru JHT, Alasan hingga Dana Sebagian Bisa Cair Sebelum 56 Tahun

Shelma Rachmahyanti
5 fakta aturan baru JHT, alasan hingga sebagian bisa cair sebelum 56 tahun. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan baru Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan tersebut, Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total.

Namun, aturan yang barus disahkan pada 4 Februari 2022 itu menuai pro kontra. Bahkan, sejumlah pekerja meneken petisi dan berencana melakukan demo menolak aturan tersebut. 

Berikut ini 5 fakta aturan baru soal JHT yang dirangkum MNC Portal Indonesia, Minggu (13/2/2022):

1. Alasan Dana JHT Cair Usia 56 Tahun

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari memberikan penjelasan alasan pemerintah mengeser pencairan dana JHT baru bisa dilakukan sepenuhnya pada usia 56 tahun. Pasalnya, Kemnaker saat ini punya program baru, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban PHK.  

"Dulu JKP enggak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT," ujarnya. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
13 jam lalu

Usai Dimediasi Polri-Kemnaker, 134 Buruh yang di-PHK PT Amos Dapat Pesangon Rp12,7 Miliar

14 jam lalu

Purbaya Buka Suara soal Anggaran Universitas Republik Indonesia, Pakai APBN?

1 hari lalu

Prabowo Bakal Bangun 10 Universitas Republik Indonesia, Kuliah Gratis Dibiayai APBN

3 hari lalu

APBN Semester I 2026 Defisit, Purbaya Tegaskan Fiskal Tetap Terjaga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal