3 BUMN Diduga Terlibat Suap SAP, Stafsus Erick Tunggu Hasil Investigasi dari AS

Suparjo Ramalan
Kementerian BUMN tunggu hasil investigasi AS soal kasus suap yang libatkan 3 BUMN (ist)

Kementerian Kehakiman AS pun menjatuhkan denda sebesar 220 juta dolar AS atau setara Rp3,4 triliun kepada SAP karena dipandang terbukti menyuap pejabat pemerintah di Indonesia dan Afsel.

Denda itu diminta berdasarkan hasil investigasi Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan Komisi Sekuritas dan Bursa. SAP disebut melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA).

Berdasarkan laporan tersebut, untuk Indonesia, penyuapan itu disebut terjadi pada periode 2015 dan 2018 melalui sejumlah agen SAP kepada para pejabat Indonesia.

“(Soalnya dendanya juga udah dikenakan ya Rp 3,4 triliun?) Itu kan denda mereka kan beda, hukumnya beda ya hukumnya beda sama kita, bisa aja dia. Di sana itu kan kadang-kadang melebihi dari itu ya,” ucap Arya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

57 tahun lalu

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

57 tahun lalu

Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Lebih Optimal, Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi

57 tahun lalu

Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Bea Cukai Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal