16 ASN Penerima THR dan Gaji ke-13, Siapa Saja?

Puti Aini Yasmin
ilustrasi THR dan gaji ke-13 untuk ASN (ist)

7. Staf Khusus di Lingkungan K/L

8. Dewan Pengawas KPK

9. Pimpinan dan Anggota DPRD
10. Hakim Ad hoc

11. Pimpinan Anggota, dan Pegawai Non-ASN LNS

12. Pimpinan dan Pegawai Non-ASN pada BLU

13. Pimpinan dan Pegawai Non-ASN pada Lembaga Penyiaran Publik

14. Pegawai Non-ASN pada PTN Baru berdasarkan Pepres No. 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

15. Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

16. Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

Sementara itu, komponen THR dan gaji ke-13 berbeda-beda antara ASN dan pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan.

Besaran THR dan gaji ke-13 ASN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, 100 persen tunjangan kinerja (bagi K/L pusat) dan setinggi-tingginya 100 persen tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Sedangkan, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan terdiri atas pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan penghasilan pensiun.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menag Usulkan Belasan Ribu Guru Agama Honorer Dapat Prioritas Pengangkatan ASN

57 tahun lalu

Ketua KPK Sentil Mentalitas ASN soal Pelayanan Publik Bisa Dipersulit: Akhirnya Ada Pungli

57 tahun lalu

Ketua KPK Sebut Makelar-Calo Tak Berkutik Tanpa Ordal: Mereka Tidak Sakti-Sakti Amat

57 tahun lalu

ASN BPK usai Terjaring OTT KPK: Saya Nggak Terima Uang, Ini Nggak Adil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal