16 ASN Penerima THR dan Gaji ke-13, Siapa Saja?

Puti Aini Yasmin
ilustrasi THR dan gaji ke-13 untuk ASN (ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun, terdapat 16 ASN yang berhak mendapatkannya. Siapa saja?

Melansir Instagram resmi KemenpanRB, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Kemudian, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Jumi 2024.

Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13

1. PNS dan Calon PNS

2. PPPK

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri

5. Pejabat Negara

6. Wakil Menteri

Klik halaman selanjutnya untuk melanjutnya membaca>>>

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

57 tahun lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

57 tahun lalu

Evaluasi Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat, Kementerian PANRB: Negara Hemat Rp1,9 Triliun

57 tahun lalu

KPK Periksa 2 ASN Kemenhub terkait Kasus Korupsi DJKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal