14 Bank Bangkrut di RI hingga Juli 2024, Terbaru Ada di Mana?

Michelle Natalia
14 bank bangkrut di awal 2024. Foto: Ilustrasi Pixabay

Dana nasabah BPR bangkrut tersebut pastinya sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan realisasi pencairan anggaran penyelamatan bank jatuh itu tergantung dengan keadaan, bisa saja lebih sedikit atau banyak yang akan jatuh, mempertimbangkan program konsolidasi BPR dari OJK.

"Ada program semacam konsolidasi, jadi kita dapat angka dari OJK sekitar 12 waktu itu, ya. Tapi mungkin juga akan bergeser bisa lebih bisa kurang. Kita tunggu perkembangan yang ada," kata dia belum lama ini.

Terhitung, hingga pekan keempat Juli tahun ini, jumlah bank yang bangkrut mencapai 14 perusahaan. Di mana, seluruh bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK merupakan BPR.

Daftar 14 BPR Bangkrut hingga Juli 2024

  • 1. BPR Wijaya Kusuma
  • 2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
  • 3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
  • 4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
  • 5. BPR Purworejo
  • 6. BPR EDC Cash
  • 7. BPR Aceh Utara
  • 8. PT BPR Sembilan Mutiara
  • 9. PT BPR Bali Artha Anugrah
  • 10. PT BPRS Saka Dana Mulia
  • 11. BPR Dananta
  • 12. BPR Bank Jepara Artha
  • 13. BPR Lubuk Raya Mandiri
  • 14. BPR Sumber Artha Waru Ageng
Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

OJK Ungkap 33.252 Rekening Terindikasi Judol telah Diblokir

Nasional
4 hari lalu

OJK Denda 223 Pelaku Pasar Modal Rp96,33 Miliar, Termasuk Kasus Goreng Saham

Nasional
12 hari lalu

Resmi Pimpin OJK, Friderica Widyasari Janji Pulihkan Kepercayaan ke Pasar Modal

Nasional
25 hari lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui 5 Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal