1.300 UMKM Akan Dapat Bantuan, Cek Syarat dan Prosedurnya

Shelma Rachmahyanti
1.300 UMKM akan dapat bantuan. (Foto: Ist)

1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha, serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/DI. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lindungi Pelaku Usaha Kecil, E-Commerce Dilarang Naikkan Biaya Sepihak

57 tahun lalu

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

57 tahun lalu

Ada 57 Juta Pelaku Usaha Kecil, Pemerintah Dorong Masyarakat Gunakan Produk UMKM

57 tahun lalu

Kumpulkan Bos Himbara, Prabowo Minta UMKM Tak Dibebani Bunga Kredit Tinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal