Wisman Liburan ke Bali Langgar Prokes, Sandiaga Uno: Deportasi!
Senin, 11 Oktober 2021 - 17:48:00 WIB
3. Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina sesuai ketentuan.
4. Jika hasil positif dan tanpa gejala, maka pelaku perjalanan melakukan isolasi di akomodasi masing-masing.
5. Jika hasil positif dan bergejala, maka pelaku perjalanan melakukan karantina di fasilitas kesehatan terdekat dari akomodasi.
6. Pelaku perjalanan yang positif dapat melakukan tes PCR lagi pada hari ke-5. Apabila negatif, dapat melakukan aktivitas di luar ruangan (karantina periode adaptasi). Tapi, jika positif, perlu mengulang siklus karantina.
Editor: Vien Dimyati