Kemenparekraf Evaluasi Penyaluran Program Dana Hibah Pariwisata 2020
“Permohonan rekomendasi penyaluran tahap II kepada Kemenparekraf dapat melampirkan persyaratan, yaitu laporan hasil pelaksanaan kegiatan tahap 1, surat keputusan kepala daerah tentang hotel dan restoran penerima hibah pariwisata,” kata Fadjar.
Kemudian, kepala daerah juga perlu melampirkan hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah atas penetapan alokasi dan penyaluran belanja hibah kepada hotel dan restoran yang terdampak Covid-19, serta reviu pelaksanaan kegiatan tahap I untuk pemulihan ekonomi daerah pada sektor pariwisata dan sektor lainnya.
“Permohonan penyaluran dana hibah ke Kementerian Keuangan hingga 15 Desember 2020. Sedangkan, pelaksanaan kegiatan untuk pemulihan pariwisata dapat dilaksanakan hingga 31 Desember 2020,” kata Fadjar.
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah pada laporan akhir pelaksanaan hibah pariwisata adalah pemerintah daerah menyampaikan laporan akhir pelaksanaan hibah pariwisata kepada Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJPK paling lambat 28 Februari 2021 atau tanggal lain yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
Selain itu, laporan akhir pelaksanaan hibah pariwisata disampaikan setelah mendapat reviu laporan akhir pelaksanaan hibah pariwisata disampaikan, setelah mendapat reviu dari APIP daerah, serta jika terdapat sisa dana berdasarkan laporan akhir pelaksanaan hibah pariwisata, maka sisa dana dimaksud wajib disetorkan kembali dari pemerintah daerah ke RKUN.