Desa Unik, Semua Warga Dilarang Petik Buah di Pekarangan Rumah Sendiri, Hukumannya Berat!
Tak heran jika ada beberapa aturan yang merepresentasikan konsep hidup masyarakat desa Pegringsingan. Seperti tidak memperbolehkan masyarakatnya untuk memetik buah-buahan yang telah matang dari pohonnya.
Mereka harus menunggu hingga buah-buahan tersebut jatuh ke tanah, jika dilanggar akan dikenakan denda 10 catu beras atau setara dengan 25kg. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pemerataan agar masyarakat Desa Pegringsingan menjadi pekerja keras.
Tidak boleh jual tanah
Sedangkan aturan kedua adalah tak memperbolehkan masyarakat desa Tenganan menjual atau menggadaikan tanahnya ke luar desa.
Apabila didapati melanggar aturan tersebut, yang bersangkutan akan dikenakan denda dua kali lipat dari harga tanah, setelah itu tanah akan menjadi milik desa adat. Secara turun temurun, masyarakat desa Pegringsingan memegang teguh aturan, tanah yang menjadi bagian dari desa ini tak boleh beralih fungsi.
Dalam aturan membangun rumah sekalipun tak boleh dilakukan secara sembarangan. Karena tanah yang dimiliki masyarakat desa Pegringsingan juga terdapat hak milik desa. Harus dibuat dengan luas yang sama dan struktur bangunan yang mirip bahkan susunan bahannya yang sama.