6 Peraturan bagi Wisman yang Masuk ke Indonesia Selama Masa Pandemi Covid-19
Senin, 11 Januari 2021 - 21:36:00 WIB
4. Pada saat kedatangan, WNA melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri.
5. WNA yang positif wajib dirawat di rumah sakit dengan biaya mandiri.
6. WNA dengan hasil PT-PCR negatif dapat melanjutkan perjalanan.
Editor: Vien Dimyati