Kuota Hangus Padahal Masih Ada Sisa Internet, Operator Tak Boleh Lagi Ambil Hak Pengguna
Dalam pertimbangannya, MK menyebut operator wajib menyediakan berbagai pilihan perlindungan terhadap sisa kuota internet. Bentuk perlindungan tersebut dapat berupa akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, *refund*, maupun bentuk perlindungan lain yang memberikan manfaat setara kepada pelanggan.
Selain itu, operator juga diminta meningkatkan transparansi informasi mengenai harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, kebijakan penggunaan, hingga mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota. Seluruh informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
MK juga meminta operator menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan layanan, termasuk mengecek sisa kuota internet yang masih dimiliki.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan yang perlu dilindungi bukan hanya kuota internet, tetapi juga nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar pelanggan.
Menurut dia, sisa kuota internet tetap memiliki nilai ekonomi karena pengguna telah membayar untuk memperoleh akses internet dalam volume tertentu. Oleh karena itu, manfaat layanan tersebut tidak boleh hilang begitu saja saat masa aktif paket berakhir.
Putusan ini merupakan hasil uji materi yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix. Mereka mempersoalkan praktik penghangusan kuota internet yang dinilai merugikan konsumen.
Putusan tersebut, pengguna kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk memperoleh perlindungan atas sisa kuota internet yang telah dibeli. Di sisi lain, operator seluler dituntut menyesuaikan kebijakan layanannya agar sejalan dengan putusan MK dan prinsip perlindungan konsumen.
Editor: Dani M Dahwilani