2 Cara Registrasi Kartu XL, Simpel Pakai Cara Ini
JAKARTA, iNews.id - Cara registrasi kartu XL tidak begitu sulit sama seperti operator seluler yang lainnya. Bagi yang masih bingung cara registrasi kartu XL, jangan khawatir terlebih dulu.
Pada dasarnya, registrasi kartu perlu dilakukan calon dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi menggunakan data identitas kependudukan valid. Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku untuk calon pelanggan pascabayar.
Registrasi kartu mempunyai manfaat bagi pelanggan. Misalnya, melindungi mereka dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab. Dengan begitu, masyarakat bisa semakin nyaman dalam menggunakan jasa telekomunikasi.
Pelanggan sebenarnya bisa meregistrasi kartu mereka sendiri, tanpa perlu ke outlet. Tapi sebelumnya, pelanggan perlu menyiapkan data valid terlebih dulu seperti Nomor Kartu Keluarga dan KTP.
Jika sudah siap, bagaimana caranya? Berikut ini cara registrasi kartu khusus pengguna XL yang perlu diketahui calon pelanggan atau pelanggan yang belum mendaftarkan diri.