Kemkomdigi Luncurkan Permen Layanan Pos Komersial, Begini Aturannya
"Ini prinsip inklusifitas, jadi tidak hanya beberapa daerah saja teyapi 50 persen Provinsi di Indonesia sehingga menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat hingga ke pelosok," ujarnya.
Ada juga poin yang membahas tentang adanya peningkatan kualitas layanan dan perlindungan terhadap konsumen. "Kami mendorong adanya status mutu layanan yang terukur sehingga masyarakat bisa dengan mudah memilih layanan yang aman dan bisa dipercaya," ujarnya.
Lebih lanjut, Meutya menegaskan aturan ini dibuat tak hanya untuk perusahaan logistik besar di Indonesia. Namun, regulasi menyasar pada pertumbuhan ekonomi yang merata.
"Ekosistem yang sehat tidak diukur dari siapa yang paling besar. Kita tahu diindustri ini juga berlomba-lomba siapa yang paling besar tapi yang paling penting adalah seberapa banyak yang bisa tumbuj bersama. Artinya yang kuat membawa yang lebih tidak kuat," katanya.
Berikut lima poin Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial: