Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bangun Sistem Satu Data, Pemerintah Bikin Aplikasi Digital untuk UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Aplikasi Clubhouse  Ternyata Belum Terdaftar di Indonesia

Rabu, 17 Februari 2021 - 12:09:00 WIB
Aplikasi Clubhouse  Ternyata Belum Terdaftar di Indonesia
Aplikasi Clubhouse (Foto: Dini/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Jika tidak mendaftar, kata Dedy, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses. Ia menegaskan, pemutusan akses yang dimaksud adalah pemblokiran aplikasi.

"Sesuai PM 5 2020, bagi yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," tuturnya.

Sebagaimana dalam PM 5 Tahun 2020 Pasal 7, PSE lingkup privat yang tidak melakukan pendaftaran akan diberi sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).

Hingga saat ini, menurut penuturan Dedy, pihak Clubhouse belum melakukan komunikasi apapun dengan pemerintah. "Pihak Clubhouse belum berkomunikasi dengan Kemkominfo," ujarnya.

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut