Aplikasi Clubhouse Ternyata Belum Terdaftar di Indonesia
Rabu, 17 Februari 2021 - 12:09:00 WIB
Jika tidak mendaftar, kata Dedy, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses. Ia menegaskan, pemutusan akses yang dimaksud adalah pemblokiran aplikasi.
"Sesuai PM 5 2020, bagi yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," tuturnya.
Sebagaimana dalam PM 5 Tahun 2020 Pasal 7, PSE lingkup privat yang tidak melakukan pendaftaran akan diberi sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).
Hingga saat ini, menurut penuturan Dedy, pihak Clubhouse belum melakukan komunikasi apapun dengan pemerintah. "Pihak Clubhouse belum berkomunikasi dengan Kemkominfo," ujarnya.
Editor: Dini Listiyani