Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bangun Sistem Satu Data, Pemerintah Bikin Aplikasi Digital untuk UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Aplikasi Clubhouse  Ternyata Belum Terdaftar di Indonesia

Rabu, 17 Februari 2021 - 12:09:00 WIB
Aplikasi Clubhouse  Ternyata Belum Terdaftar di Indonesia
Aplikasi Clubhouse (Foto: Dini/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  AplikasiClubhouse kini tengah populer di media sosial (Medsos). Aplikasi yang ada di iOS ini menawarkan konten yang difokuskan pada audio untuk berinteraksi. 

Aplikasi Clubhouse semakin populer usai CEO SpaceX dan Tesla Elon Musk diketahui menggunakannya. Kendati demikian, Clubhouse hingga saat ini belum terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi membenarkan hal tersebut, dan mengharapkan Clubhouse dapat mendaftar sesuai ketentuan yang ada. "Clubhouse belum terdaftar di Kemkominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," ujar Dedy Permadi saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (16/2/2021).

PM 5 Tahun 2020 melupakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Dalam aturan tersebut, setiap PSE yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna harus mendaftarkan diri.

Untuk itu, Clubhouse sebagai pihak PSE wajib untuk mendaftarkan layanan ke Kemkominfo. Dedy menyebut masa pendaftaran ke Kemkominfo adalah 6 bulan sejak peraturan menteri diundangkan pada 24 November 2020. Artinya, Clubhouse memiliki waktu hingga Mei 2021 untuk mendaftarkan platformnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut