Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Aduan dari Masyarakat, Kominfo Blokir 13 Ribu Lebih Nomor Penipu
Advertisement . Scroll to see content

3 Fakta Sebenarnya Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google, Instagram, Tak Dapat Diakses?

Jumat, 22 Juli 2022 - 14:28:00 WIB
3 Fakta Sebenarnya Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google, Instagram, Tak Dapat Diakses?
Fakta sebenarnya Kominfo ancam Blokir WhatsApp, Google, Instagram (ilustrasi: iNews.id/Komaruddin Bagja A)
Advertisement . Scroll to see content

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dengan begitu, PSE yang enggan mendaftarkan perusahaannya akan diblokir oleh Kominfo tanpa pandang bulu, baik lokal maupun global.

Meskipun demikian, pemblokiran tidak terjadi seketika dan melalui tiga skema atau tahapan. Tahapan pertama berupa teguran secara tertulis yang dialamatkan kepada PSE yang enggan mendaftarkan perusahaannya.

Jika teguran tidak dihiraukan, maka akan ada sanksi atau denda yang harus dibayarkan oleh PSE terkait.
Selanjutnya jika kedua cara tidak berhasil, maka pemblokiran akan dilakukan oleh Kominfo.

2.Alasan adanya kebijakan pendaftaran PSE

Bukan tanpa alasan, kebijakan ini dibuat oleh Kominfo semata-mata untuk melindungi warga negara Indonesia dalam mengakses produk-produk milik PSE lingkup privat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut