Komentar Pasrah Sumardji usai Dijatuhi Sanksi Berat FIFA Larangan 20 Laga dan Denda Rp324 Juta
Dalam dokumen resmi Komite Disiplin FIFA, insiden terjadi setelah pertandingan berakhir. Laporan perangkat pertandingan menjadi dasar utama penjatuhan sanksi terhadap Sumardji.
“Termohon, Sumardji Sumardji, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (l) Kode Disiplin FIFA (FDC) karena melakukan penyerangan terhadap ofisial pertandingan sehubungan dengan laga Irak melawan Indonesia yang dimainkan pada 11 Oktober 2025 dalam rangka kompetisi pendahuluan Piala Dunia FIFA 2026,” tulis Komdis FIFA.
Curhat Pahit Sumardji usai Timnas Indonesia U-22 Kalah dari Filipina: Di Luar Nalar Saya!
FIFA kemudian menjatuhkan sanksi larangan mendampingi tim selama 20 pertandingan. Pelaksanaan hukuman tersebut mengacu pada Pasal 69 Kode Disiplin FIFA.
“Termohon dijatuhi sanksi larangan mendampingi tim selama dua puluh (20) pertandingan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan Pasal 69 FDC,” lanjut pernyataan Komdis FIFA.
Selain larangan aktivitas, Sumardji juga dikenai denda finansial sebesar 15.000 franc Swiss (Rp324 juta). FIFA memberi tenggat waktu maksimal 30 hari sejak pemberitahuan putusan untuk melunasi denda tersebut.
“Termohon diwajibkan membayar denda sebesar CHF 15.000. Termohon diberikan batas waktu terakhir selama tiga puluh (30) hari sejak pemberitahuan putusan ini untuk melunasi denda tersebut. Apabila hingga berakhirnya batas waktu terakhir tersebut Termohon tetap lalai atau tidak sepenuhnya mematuhi putusan ini, Komite Disiplin FIFA dapat menjatuhkan langkah-langkah tambahan,” tutup Komdis FIFA.
Editor: Abdul Haris