Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Marc Klok Murka! Dituduh Rasis ke Pemain Bhayangkara FC, Ruang Ganti Timnas Ikut Panas
Advertisement . Scroll to see content

Fadly Alberto Dihukum 3 Tahun Gegara Tendangan Kungfu, Bhayangkara FC Naik Banding

Sabtu, 02 Mei 2026 - 16:00:00 WIB
Fadly Alberto Dihukum 3 Tahun Gegara Tendangan Kungfu, Bhayangkara FC Naik Banding
Fadly Alberto dihukum larangan bermain 3 tahun usai insiden tendangan kungfu, Bhayangkara FC ajukan banding karena nilai sanksi dianggap belum proporsional.. (Foto: iNews/Andri Bagus)
Advertisement . Scroll to see content

Manajemen Bhayangkara FC tidak menutup mata atas tindakan yang dilakukan pemainnya. Mereka menyayangkan aksi tersebut, namun menilai insiden di lapangan tidak bisa dilihat dari satu sisi saja.

Yongky menyebut kejadian tersebut melibatkan banyak pemain dan situasi yang kompleks. Dia menilai keputusan Komdis belum sepenuhnya menggambarkan kronologi secara utuh.

"Kami memastikan akan mengajukan banding. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendapatkan penilaian yang lebih objektif, menyeluruh, dan berimbang," tegas Yongky.

Bhayangkara FC Soroti Pemain yang Juga Jadi Korban

Selain fokus pada Fadly Alberto, Bhayangkara FC juga menyoroti kondisi pemain mereka yang ikut terdampak dalam insiden tersebut. Klub merasa aspek ini belum menjadi pertimbangan utama dalam keputusan disiplin.

"Kami melihat ada fakta-fakta di lapangan yang perlu menjadi pertimbangan lebih dalam, termasuk kondisi di mana beberapa pemain kami juga berada dalam posisi sebagai pihak yang terdampak," imbuhnya.

Langkah banding yang diambil Bhayangkara FC menjadi upaya serius untuk mencari keadilan dalam kasus ini. Klub berharap proses lanjutan bisa menghasilkan keputusan yang lebih proporsional sesuai fakta di lapangan.

Editor: Reynaldi Hermawan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut