Terungkap! Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing Pelatnas Terjadi Sejak 2021, dari Masturbasi hingga Pemerkosaan
Berdasarkan pendalaman sementara, penyidik menduga terlapor memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet. Modus yang diduga dilakukan berupa penyalahgunaan kewenangan terhadap atlet yang berada dalam kondisi rentan.
"Kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” ujar Nurul Azizah.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dengan pemeriksaan visum terhadap korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan lokasi kejadian, serta klarifikasi saksi dan terlapor. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti lain guna memperjelas peristiwa yang dilaporkan.
Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.
Ancaman pidana mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp300 juta. Hukuman dapat diperberat hingga sepertiga jika tindak pidana terjadi dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.
Editor: Reynaldi Hermawan