Terungkap! Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing Pelatnas Terjadi Sejak 2021, dari Masturbasi hingga Pemerkosaan
JAKARTA, iNews.id – Dugaan kekerasan seksual terhadap atlet putri panjat tebing Pelatnas mencuat setelah laporan resmi masuk ke Bareskrim Polri. Kasus ini menyeret seorang mantan kepala pelatih yang diduga melakukan pelecehan sejak 2021.
Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan mantan Head Coach atlet panjat tebing Pelatnas terhadap sejumlah atlet putri. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pelatih terhadap atlet binaannya.
“Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan kasus tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026, dengan modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Nurul Azizah.
Kasus Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing Bikin Geger, Komnas Perempuan Turun Tangan
Menurut dia, peristiwa yang dilaporkan diduga berlangsung dalam rentang 2021 hingga 2025. Dugaan tindakan terjadi terutama di Asrama Atlet Bekasi yang berada di Jalan Harapan Indah Boulevard No.10–12, Medan Satria, Bekasi Utara. Selain itu, peristiwa juga disebut terjadi saat para atlet mengikuti kejuaraan internasional di sejumlah negara.
Laporan tersebut diajukan pelapor berinisial SD yang bertindak sebagai penerima kuasa dari para korban. Para korban merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas. Sementara terlapor berinisial HB diketahui menjabat Head Coach atlet panjat tebing Pelatnas sebelum akhirnya diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Susi Susanti Soroti Kasus Kekerasan Atlet Panjat Tebing, Dukung Langkah Erick Thohir Lindungi Atlet
Nurul Azizah memaparkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah awal dalam penyelidikan kasus tersebut. Pada 6 Maret 2026, penyidik melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD serta salah satu atlet berinisial PJ.
Kasus Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing, DPR bakal Rapat dengan Menpora hingga FPTI
"Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,” kata dia.
Proses klarifikasi berlanjut pada 9 Maret 2026. Penyidik memeriksa empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Para atlet tersebut juga menerima surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.
Skandal Pelatnas Panjat Tebing, FPTI Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual hingga Potongan Bonus 50 Persen
Pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak tidak dilakukan dalam perkara ini. Nurul menjelaskan para korban telah memperoleh pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti awal. Bukti tersebut meliputi laporan dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI mengenai pemusatan latihan nasional tahun 2025, dokumen identitas, serta percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor.
Berdasarkan pendalaman sementara, penyidik menduga terlapor memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet. Modus yang diduga dilakukan berupa penyalahgunaan kewenangan terhadap atlet yang berada dalam kondisi rentan.
"Kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” ujar Nurul Azizah.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dengan pemeriksaan visum terhadap korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan lokasi kejadian, serta klarifikasi saksi dan terlapor. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti lain guna memperjelas peristiwa yang dilaporkan.
Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.
Ancaman pidana mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp300 juta. Hukuman dapat diperberat hingga sepertiga jika tindak pidana terjadi dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.
Editor: Reynaldi Hermawan