Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ramadan Berdekatan dengan Imlek, Yenny Wahid: Awalan Baru untuk Kita Semua
Advertisement . Scroll to see content

Bantah Pelecehan Atlet Panjat Tebing, Hendra Basir Beberkan Kronologi Versinya

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:10:00 WIB
Bantah Pelecehan Atlet Panjat Tebing, Hendra Basir Beberkan Kronologi Versinya
Pelatih Panjat Tebing Indonesia, Hendra Basir. (Foto: IG @fmb9.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Hendra Basir membantah tuduhan pelecehan seksual terhadap atlet panjat tebing nasional yang membuat dia dinonaktifkan dari jabatannya. Dia memaparkan kronologi versi dia terkait polemik yang berujung penonaktifan sementara oleh federasi.

Penonaktifan Hendra ditetapkan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) per 9 Februari 2026. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 0209/SKP/PP.NAS/1I/2026 tentang Penonaktifan Sementara Kepala Pelatih Pelatnas FPTI.

Dalam surat keputusan itu, federasi menyebut pengaduan datang dari delapan atlet Pelatnas FPTI yang terdiri atas lima atlet putra dan tiga atlet putri. Para atlet didampingi psikolog Pelatnas saat menyampaikan laporan kepada Ketua Umum Yenny Wahid pada 28 Januari 2026.

Hendra menegaskan sampai sekarang dia belum pernah menerima undangan atau surat klarifikasi resmi dari federasi. Dia menyebut belum ada proses permintaan keterangan langsung terkait tuduhan kekerasan fisik maupun pelecehan seksual tersebut.

“Ya saya sampai saat ini kan belum ada undangan atau surat klarifikasi terkait tuduhan dan dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual,” kata Hendra kepada iNews, Rabu (25/2/2026).

“Jadi silakan ditanyakan ke delapan atlet itu saja. Setahu saya ada lima atlet putra dan tiga atlet putri yang mengadu ke Ibu Ketum,” lanjut dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut