Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rumah Tempat Hajatan Pernikahan di Jember Terbakar, Api Diduga akibat Kebocoran Gas
Advertisement . Scroll to see content

Warga Sleman Bisa Gelar Hajatan, Tamu Luar DIY Wajib Bawa Hasil Rapid Test Nonreaktif

Minggu, 09 Agustus 2020 - 10:32:00 WIB
Warga Sleman Bisa Gelar Hajatan, Tamu Luar DIY Wajib Bawa Hasil Rapid Test Nonreaktif
Pernikahan unik bertajuk Nikah Bareng Peduli Covid-19 dengan mahar Alat Pelindung Diri di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY (Foto: Antara/Hery Sidik)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun persyaratan khusus bagi tamu undangan dan panitia dari luar DIY, mereka wajib menunjukkan surat bebas Covid-19. Surat itu nantinya dikumpulkan kepada panitia.

"Semua yang hadir baik tamu maupin panitia yang berasal dari luar DY, wajib membawa surat keterangan sehat atau hasil rapid test yang menunjukkan nonreaktif atau hasil swab test yang menunjukkan negatof Covid-19," tulisnya.

Pemkab Sleman menegaskan, akan membubarkan hajatan jika tidak mematuhi protokol kesehatan. Pantia juga harus bersedia agenda ditunda jika dilokasi tersebut ada perkembangan kasus Covid-19.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut