Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rumah Tempat Hajatan Pernikahan di Jember Terbakar, Api Diduga akibat Kebocoran Gas
Advertisement . Scroll to see content

Warga Sleman Bisa Gelar Hajatan, Tamu Luar DIY Wajib Bawa Hasil Rapid Test Nonreaktif

Minggu, 09 Agustus 2020 - 10:32:00 WIB
Warga Sleman Bisa Gelar Hajatan, Tamu Luar DIY Wajib Bawa Hasil Rapid Test Nonreaktif
Pernikahan unik bertajuk Nikah Bareng Peduli Covid-19 dengan mahar Alat Pelindung Diri di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY (Foto: Antara/Hery Sidik)
Advertisement . Scroll to see content

SLEMAN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengizinkan warga menggelar acara hajatan. Namun izin ini tentunya bersyarat, salah satunya tamu undangan dari luar DIY harus membawa surat keterangan bebas Covid-19.

Dalam akun Instagram resminya, Pemkab Sleman menunjukkan terdapat 15 syarat hajatan boleh digelar. Beberapa poin tegas mengatur soal penerapan protokol kesehatan, mulai dari penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer hingga thermogun.

Panitia hajatan juga wajib menyediakan masker cadangan untuk mengantisipasi orang yang lupa membawa. Buku tamu juga wajib diisi lengkap, mulai dari alamat hingga nomor telepon.

"Panitia menyediakan buku tau untuk mendata semua yang hadir, termasuk panitia pelaksanaan kegiatan (minimal meliputi nama, alamat nomor telepon/HP) yang diisi petugas yang ditunjuk," tulis keterangan tersebut.

View this post on Instagram

A post shared by Pemkab Sleman (@kabarsleman) on

Kali ini, panitia diizinkan menyediakan makanan. Namun, semua penyajiannya hanya dilakukan orang yang ditunjuk. Makanan juga harus sudah dikemas dan tertutup.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut