Warga Kulonprogo Pertanyakan Ganti Rugi Lahan Proyek Pelebaran JJLS
Menurut Parjiyo, kepastian ganti rugi lahan itu sangat penting agar tidak ada kesenjangan sosial antarwarga. Sebab, sebagian warga dalam sertifikat tanahnya masih seluas tanah awal meski sebagian sudah dipakai untuk jalan.Namun sebagian warga lainnya tanahnya sudah berkurang karena terpakai jalan. "Kami minta itu (lahan) untuk diganti juga saat ini," ucapnya.
Warga lainnya, Trianto mengatakan proses pelepasan hak atas tanah ini juga harus ditanggung negara. Jangan sampai warga yang melepas hak atas tanah juga terkena pajak jual beli, karena sebenarnya warga tidak menginginkan menjual. Lantaran dipakai pemerintah warga harus merelakan. "Seperti bandara itu tidak ada pajak penjualan tanah. Ini juga harus seperti itu," tandasnya.
Warga juga ingin ada fasilitasi dari pemerintah atas luasan sertifikat yang ada. Karena lahan akan berkurang, dalam sertifikat juga harus disesuaikan. “Jangan sampai luasan di sertifikat sama dan beban pajak juga sama,” ucapnya.
Kasi Perencanaan Jalan dan Jembatan Bidang Bunamarga DPUPKP dan ESDM DIY, Misno mengatakan, JJLS ini dulu merupakan jalan kabupaten. Namun, di 1997, jalan tersebut menjadi jalan provinsi dan dipenetrasi dengan aspal lama dari Congot sampai Srandakan, Bantul. Saat itu, ada pelebaran jalan dari lima meter menjadi tujuh meter.
"Saat itu sebenarnya ada kerelaan dari orang tua mereka dan kompensasi diwujudkan dalam bentuk penyertifikatan tanah," katanya.