Warga Kulonprogo Pertanyakan Ganti Rugi Lahan Proyek Pelebaran JJLS
KULONPROGO, iNews.id – Warga Desa Karangwuni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulonprogo yang lahannya terkena proyek pelebaran Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) mempertanyakan kompensasi pembebasan lahan.
Mereka tidak ingin tanah mereka yang sudah dipakai untuk pelebaran jalan tersebut pada 1997 tidak dihitung dan tanpa kompensasi.
Seorang warga Karangwuni, Parjiyo mengatakan, warga bisa menerima rencana pembangunan JJLS yang akan menggerus sebagian lahan mereka. Namun prosesnya harus dilakukan secara transparan dan warga diberikan informasi yang jelas.
Sebab, dalam sosialisasi tahap awal ada beberapa pertanyaan warga yang belum dijawab tuntas. Salah satunya menyangkut lahan warga yang sudah dipakai pada pelebaran JJLS di tahun 1997 silam. "Katanya mau dijelaskan di konsultasi publik, tapi ini kita hanya diminta mengisi form dan berita acara," katanya di Balai Desa Karangwuni, Kamis (13/12/2018).
Warga ingin agar tanah yang sudah dipakai untuk JJLS juga dihitung dan diberikan kompensasi. Saat itu, tanah warga yang dipakai untuk pelebaran di tahun 1997 mencapai tiga meter di kedua sisi tidak mendapatkan ganti rugi.