Warga Kulonprogo Kini Bisa Akad Nikah di Luar KUA
Dijelaskan, pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA ataupun di rumah mempelai, rumah wali, di gedung pertemuan atau masjid. Jika akad nikah dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan, peserta yang hadir mengikuti prosesi akad nikah maksimal 20 persen tidak boleh lebih dari 30 orang.
"Peserta yang hadir dalam prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA ataupun di rumah, diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang," ujarnya.
Apabila ketentuan protokol kesehatan yang ditentukan tidak terpenuhi, maka Kepala KUA atau penghulu berhak dan wajib menolak pelayanan nikah. Alasan penolakannya disampaikan secara tertulis yang diketahui aparat keamanan atau gugus tugas penanganan Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul "Warga Kulonprogo Kini Bisa Lakukan Akad Nikah di Luar KUA"
Editor: Nani Suherni