Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Calon Pengantin Wanita Kabur Jelang Akad di Pati, Ditemukan di Penginapan Bersama Pria Lain
Advertisement . Scroll to see content

Warga Kulonprogo Kini Bisa Akad Nikah di Luar KUA

Senin, 15 Juni 2020 - 11:06:00 WIB
Warga Kulonprogo Kini Bisa Akad Nikah di Luar KUA
Prosesi ijab kabul Heri Adi Tri Prasetyo, 27, bersama Sri Suryani, 27, di KUA Kapanewon Pengasih, Rabu (3/6/2020). -(Foto: Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara)
Advertisement . Scroll to see content

Dijelaskan, pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA ataupun di rumah mempelai, rumah wali, di gedung pertemuan atau masjid. Jika akad nikah dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan, peserta yang hadir mengikuti prosesi akad nikah maksimal 20 persen tidak boleh lebih dari 30 orang.

"Peserta yang hadir dalam prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA ataupun di rumah, diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang," ujarnya.

Apabila ketentuan protokol kesehatan yang ditentukan tidak terpenuhi, maka Kepala KUA atau penghulu berhak dan wajib menolak pelayanan nikah. Alasan penolakannya disampaikan secara tertulis yang diketahui aparat keamanan atau gugus tugas penanganan Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul "Warga Kulonprogo Kini Bisa Lakukan Akad Nikah di Luar KUA"

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut