Warga Kulonprogo Kini Bisa Akad Nikah di Luar KUA
KULONPROGO, iNews.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kulonprogo memastikan pendaftaran pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sudah bisa dilakukan secara langsung. Namun, dalam pelaksanaanya, semua yang hadir wajib mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan hingga pelindung wajah (face shield).
Sebelumnya, pendaftaran nikah dilayani melalui sistem online guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Namun berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam, No P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid, tertanggal 10 Juni 2020, pendaftaran nikah sudah boleh dilakukan secara langsung, tapi tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.
"Pelayanan pencatatan nikah bagi masyarakat beragama Islam, pendaftaran pencatatan pernikahan, baik calon manten datang secara langsung ke kantor, di sisi lain secara online melalui website, telepon atau e-mail juga tetap jalan," ujar Kepala Kemenag Kulonprogo, Ahmad Fauzi, Minggu (14/6/2020).
Fauzi mengatakan dalam proses pendaftaran nikah, pemeriksaan dan pelaksanaan akad tetap harus memperhatikan protokol kesehatan. Semua yang hadir semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA.
"Pada saat prosesi akad nikah, baik petugas, mempelai berdua, wali dan saksi, wajib mengenakan APD seperti masker, sarung tangan, juga pelindung wajah (face shield)," ucapnya.