Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK
Advertisement . Scroll to see content

UMP DIY Rendah, Aliansi Buruh: Pemerintah Melanggengkan Kemiskinan

Kamis, 01 November 2018 - 17:51:00 WIB
UMP DIY Rendah, Aliansi Buruh: Pemerintah Melanggengkan Kemiskinan
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Yogyakarta aksi damai di depan Kantor Disnakertrans DIY, menuntut upayah layak, Selasa (22/10/2018). (Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id – Aliansi buruh Yogyakarta (ABY) mengkritik keputusan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DIY 2019 sebesar Rp1,570 juta. Upah ini dirasakan sangat rendah tidak akan banyak berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan buruh.

Sekretaris ABY Kirnadi menilai, kenaikan upah tidak signifikan. Pemerintah hanya berkutat dan mendasarkan kenaikan pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2018 tentang Pengupahan, sehingga kenaikan yang ada tidak lebih dari 8.03 persen, seperti yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

“Kebijakan ini justru melanggengkan kemiskinan bagi buruh DIY,” kata Kirnadi, Kamis (1/11/2018).

Dia juga mengkritik gubernur DIY yang tidak pernah membuat inovasi demi menyejahteraan buruh. Hal inilah alasan upah buruh di DIY tetap menjadi yang terendah di Indonesia. “Penetapan UMP 2018 tetap menjadikan upah buruh di DIY kembali jadi yang terendah di Indonesia,” ucapnya.


Dia menilai, semestinya pemerintah berani membuat inovasi dengan adanya upah minimum sektoral (UMS). Hal ini akan mampu meningkatkan kenaikan upah dari pekerja yang membawa dampak bagi peningkatan kesejahteraan buruh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut