UMP DIY Rendah, Aliansi Buruh: Pemerintah Melanggengkan Kemiskinan
YOGYAKARTA, iNews.id – Aliansi buruh Yogyakarta (ABY) mengkritik keputusan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DIY 2019 sebesar Rp1,570 juta. Upah ini dirasakan sangat rendah tidak akan banyak berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan buruh.
Sekretaris ABY Kirnadi menilai, kenaikan upah tidak signifikan. Pemerintah hanya berkutat dan mendasarkan kenaikan pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2018 tentang Pengupahan, sehingga kenaikan yang ada tidak lebih dari 8.03 persen, seperti yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
“Kebijakan ini justru melanggengkan kemiskinan bagi buruh DIY,” kata Kirnadi, Kamis (1/11/2018).
Dia juga mengkritik gubernur DIY yang tidak pernah membuat inovasi demi menyejahteraan buruh. Hal inilah alasan upah buruh di DIY tetap menjadi yang terendah di Indonesia. “Penetapan UMP 2018 tetap menjadikan upah buruh di DIY kembali jadi yang terendah di Indonesia,” ucapnya.
Dia menilai, semestinya pemerintah berani membuat inovasi dengan adanya upah minimum sektoral (UMS). Hal ini akan mampu meningkatkan kenaikan upah dari pekerja yang membawa dampak bagi peningkatan kesejahteraan buruh.