Bagi warga yang menolak nilai kompensasi yang dinilai kecil, kata dia, mereka bisa mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.
Mereka harus mendaftarakan 14 hari setelah menandatangani berkas. Jika sampai batas waktu tersebut tidak mengajukan gugatan berarti menerima.
“Silakan mengajukan gugatan ke pengadilan. Nanti hakim yang memutuskan,” ucap Syamsul.
Menurut dia, perhitungan ganti rugi ini dilakukan tim appraisal. Mereka telah menjalankan pendataan dengan mendasarkan pada aturan dan ketentuan yang ada.
Syamsul berencana untuk kembali mengundang warga terdampak proyek jalur KA bandara untuk bermusyawarah. Langkah ini dilakukan setelah warga memilih meninggalkan musyawarah karena tidak ada titik temu. “Kita nanti akan undang warga lagi untuk musyawarah,” katanya.