Tes Swab Pasien dari Tracing Covid-19 di Yogya Tak Dipungut Biaya
YOGYAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Yogyakarta akan menanggung biaya uji swab maupun rapid test dari pasien hasil tracing kasus terkait penanganan Covid-19 di wilayah. Kebijakan ini diperuntukkan bagi kasus tracing dan blocking dari temuan kasus positif.
“Tidak membayar apapun. Selama penanganan itu berasal dari kasus tracing dan blocking, maka seluruh biaya ditanggung pemerintah daerah. Jadi tidak perlu membicarakan harga,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Kamis (8/10/2020).
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah melakukan lebih dari 4.400 uji swab. Mereka memastikan tidak ada biaya apapun yang ditarik dari pasien, begitu pula dengan lebih dari 20.000 uji cepat atau rapid test yang dilakukan.
Oleh karena itu, lanjut dia, kebijakan penetapan biaya untuk uji swab lebih ditujukan untuk pemeriksaan secara mandiri di institusi di luar pemerintah.
“Saya kira, kebijakan biaya uji swab tersebut lebih ditujukan ke sektor pelayanan di swasta. Karena mereka tentunya memiliki penghitungan manajemen tersendiri untuk menetapkan biaya uji swab,” katanya.