Tertarik Daftar CPNS? Ini Besaran Gajinya
JAKARTA, iNews.id - Tahun ini pemerintah membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pendaftaran akan dilakukan pada Mei atau Juni 2021.
Pembukaan CPNS ini menjadi hal yang sangat ditunggu. Apalagi pada tahun lalu, tidak ada pendaftaran CPNS karena adanya pandemi Covid-19.
Lantas berapa sih gaji yang akan diterima CPNS yang lolos seleksi? Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, jika lolos seleksi maka CPNS akan menerima 80 persen dari gaji pokok.
Gaji pokok yang diterima mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Jika mengacu pada aturan tersebut, upah pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.
Artinya jika masih CPNS gaji pokok yang diterima CPNS adalah paling kecil Rp1.248.640 dan paling besar adalah Rp4.720.960. “Sebelum ada perubahan PP, gaji PNS merujuk PP 15 tahun 2019 perubahan ke-18 PP 7 tahun 1977. Tetapi kalau CPNS gajinya masih 80 persen,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (23/3/2021).